BENTUK & PENDIRIAN BADAN USAHA DIBIDANG IT
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi
merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang
bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga
bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan,
baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis,
Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek
ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah
satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua
aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan
Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).
Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti
finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan
penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal
merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan
meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis
Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan
lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk
melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
A. Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pada umumnya yang bidang bisnis yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru dalam bidang IT adalah:
- Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
- Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun
implementasi software.
- Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
- Training dan pendidikan bidang IT.
Dari
keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis IT yang
biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha
tersebut.
B. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendirian Badan usaha
Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
C. Prosedur pendirian Badan Usaha
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil
akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan
Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga
izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi
turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala
besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan
yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin
yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang
terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
Referensi : http://cobadibacalagi.blogspot.com/2013/10/bentuk-pendirian-badan-usaha-dibidang-it.html
Referensi : http://cobadibacalagi.blogspot.com/2013/10/bentuk-pendirian-badan-usaha-dibidang-it.html